PALANGKA RAYA – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota akan dilaksanakan secara serentak pada bulan November tahun 2024 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan dukungan minimal Paslon perseorangan atau independen Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng sejumlah 193.512 dengan sebaran minimal 8 Kabupaten/Kota.
Diketahui KPU Kalteng telah mengumumkan penyerahan syarat dukungan pada tanggal 5-7 Mei 2024 lalu.
“Pada masa penyerahan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, tidak ada bakal pasangan calon yang menyampaikan dukungan dari tanggal 8-12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB,” ujar Sastriadi dalam press release yang diterima, Senin 13 Mei 2024.
Sastriadi menyebut, untuk kabupaten/kota di Kalteng, hanya ada 1 bakal Paslon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati yang menyerahkan syarat dukungan, yaitu di Kabupaten Murung Raya.
“KPU Kabupaten Murung Raya menerima syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atas nama Akhmad Tafruji SP dan Sor. ir. Pujo Sarwono dengan jumlah dukungan sebanyak 13.501 dan sebaran dukungan sebanyak 10 Kecamatan,” ungkapnya.
Status penyerahan dukungan tersebut dinyatakan diterima karena syarat jumlah minimal dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya terpenuhi.
“Yaitu sebanyak 8209 dukungan dengan minimal sebaran dukungan sebanyak 6 Kecamatan,” tandasnya. (Syauqi)