Calon Perseorangan Pilkada Sukamara Harus Kantongi 10 Persen Dukungan Agar Bisa Mendaftar

ENN/BERITA SAMPIT - KPU Sukamara Sosialisasikan Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Sukamara 2024.

SUKAMARA – Ketua KPU Sukamara Abdul Kadir mengatakan bahwa calon perseorangan pilkada 2024 di Kabupaten Sukamara harus mengumpulkan 10 persen dukungan dari jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sementara untuk jumlah DPT Kabupaten Sukamara pada Pemilu serentak 2024 ini adalah 44.463 dan setiap calon perseorangan harus mengumumkan dukungan sebanyak 4446 dukungan yang tersebar di tiga kecamatan.

“Untuk persebaran dukungan di kecamatan itu 50 persen + 1 persen, sehingga di Sukamara ada lima kecamatan jadi dibulatkan menjadi tiga kecamatan,” terang Abdul Kadir usai kegiatan sosialisasi pelaksanaan pencalonan peserta perseorangan pada pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak tahun 2024 di Cafe Sunartos , Kelurahan Mendawai Sukamara, Jumat 10 Mei 2024.

Abdul Kadir menjelaskan jika sampai hari ini 10 Mei 2024 masih belum ada bakal calon perseorangan yang mengambil formulir pendaftaran maupun untuk menyampaikan dokumen dukungan sejak diumumkan pada 8 Mei 2024 dan akan ditutup pada 12 Mei 2024.

“Karena untuk pencalonan perseroan itu harus di upload di aplikasi SILON dan sampai hari ini belum ada tim dari perseroan yang meminta akses untuk upload ke aplikasi SILON,” terangnya.

Salah satu syarat untuk bakal calon perseorangan pilkada 2024 adalah dukungan yang dilampiri dengan fotokopi KTP pendukung dan akan dilakukan pencocokan dan penelitian atau coklit identitas pendukung.

“Kalau untuk persyaratan administrasi sama hanya untuk berkas dukungan diperiksa seluruh berkas dimaksud wajib melewati proses coklit, identitas pendukung yang didaftarkan pada berkas dukungan pasangan independen ini harus dicoklit seluruhnya,” terang Abdul Kadir.

“Karena itu verifikasi faktual akan dilaksanakan ke wilayah atau basis dukungan calon perseorangan ini sampai tanggal 19 Agustus 2024,” sambung Abdul Kadir.

Abdul Kadir menjelaskan jika verifikasi faktual berkas dukungan calon perseorangan atau independen harus sudah selesai sebelum pendaftaran calon peserta pilkada yang diusung oleh partai politik.

“Jika dukungan perseorangan ini sudah valid sah dan lengkap serta pada aplikasi SILON sudah diisi maka calon perseorangan ini dapat mendaftar secara sah ke KPU berbarengan dengan yang dari calon usungan partai politik,” tukas Abdul Kadir. (enn).