PALANGKA RAYA – Mewakili Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah menghadiri Rapat Paripurna keenam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 sekaligus Rapat Paripurna kesatu Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng, Senin 6 Mei 2024.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, H Nuryakin saat membacakan sambutan tertulis Gubernur menyampaikan, atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama dan kerja keras para Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah serta semua pihak, sehingga beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dikatakan H Nuryakin, berkaitan dengan pembahasan Raperda, pada Masa Persidangan l telah diselesaikan tiga Raperda yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Diantaranya tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, serta Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinisi Kalimantan Tengah,” kata H Nuryakin.
H Nuryakin menyebut, empat Raperda lainnya masih dibahas di tingkat Pansus yang akan dilanjutkan pembahasannya pada masa sidang ke ll, di antaranya adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Kalteng.
Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Banama Tingang Makmur, dan Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalteng.
“Pada Rapur ke-1 Masa Persidangan ke ll tahun 2024 akan ditambah Raperda usulan baru Pemerintah Provinsi, dan menjadi harapan kita bersama pada tahun 2024 ini, kita semua dapat memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kalimantan Tengah melalui peraturan-peraturan daerah yang kita buat bersama, sehingga masyarakat dapat merasakan pemerataan, pembangunan, secara berkeadilan,” tandas Nuryakin.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalteng H Abdul Razak, saat memimpin rapat memaparkan bahwa masa persidangan I tahun sidang 2024 yang dibuka pada 8 Januari 2024 telah dilewati dan akan berakhir, yang ditutup pada rapat paripurna keenam DPRD Provinsi Kalteng.
H Abdul Razak mengatakan ada beberapa agenda penting sebagaimana kedudukan, tugas dan fungsi DPRD telah berhasil dilaksanakan.
Fungsi legislasi DPRD Provinsi Kalteng bersama Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng, pada masa persidangan I masa persidangan tahun 2024 telah menetapkan persetujuan bersama tuga Raperda menjadi Perda dan masih menunggu proses permintaan administrasi di Kemendagri.
H Abdul Razak menjelaskan bahwa DPRD Provinsi Kalteng secara pro aktif turut serta melakukan pemantauan/pengawasan pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2024, turut serta melakukan pemantauan/pengawasan arus mudik, arus balik lebaran, proyek dan program OPD dalam bentuk kegiatan reses dan kunjungan perjalanan dinas dalam daerah.
“Mengawali kegiatan masa sidang II tahun persidangan 2024, kita perlu mensinergi semua potensi, menyatukan pandangan, pemikiran, langkah dan tekad, kreatifitas, inovasi dan kreasi untuk terwujudnya komunikasi, koordinasi, kerjasama, saling menghargai kewenangan antara Pemerintah Provinsi dan DPRD, serta lembaga pemerintahan lain, dan unsur masyarakat serta dunia usaha,” pungkas H Abdul Razak.
(Sya’ban)