PANGKALAN BUN – Diduga keras peredaran penjual narkoba jenis sabu, jaringannya sudah masuk ke pelosok desa, dijual melalui sejumlah kurir yang juga pemakai.
Namun sepintarnya jaringan mereka menjual sabu ke pelosok desa, ternyata ada yang lebih pintar dari mereka, yakni Polisi yang memiliki pendengaran dan penciuman yang cukup tajam, akhirnya jaringan pengedar penjual sabu ke pelosok desa berhasil ditangkap.
Seperti disampaikan Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, melalui Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu M.Fahrurrazi saat dikonfirmasi Beritasampit.com, Selasa,7 Mei 2024, membenarkan pada Sabtu, malam 4 Mei 2024, sekitar pukul 22.WIB.
Unit Reskrim dan unit Intel Polsek Pangkalan Banteng telah menangkap SLM (40) pelaku Tindak Pidana (TP), narkoba jenis sabu, di Dusun 1 Desa Sungai Hijau Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kobar.
“Dari penangkapan dan penggeladahan di rumah tersangka ditemukan sabu berat sekitar 9,63 gram, dan barang bukti lainnya berupa timbangan mini, sendok plastik, HP,” kata Kapolsek.
Adapun kronologisnya, pada hari Sabtu malam tanggal 04 telah menangkap terlapor SELAMET Bin NAIM (40) yang saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 bungkus klip kecil berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat 9.63 gram, yang di simpan di dalam tempat Headset berwarna hitam dan di simpan di dalam tas selempang warna hitam.
Kemudian Terlapor dan barang bukti di bawa ke Kantor Polsek Pangkalan Banteng selanjutnya diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk proses lebih lanjut.(Man).