Dewan Minta Kendaraan Bertonase Besar Dibatasi Melewati Jalan Umum

IST/BERITA SAMPIT- Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Jubair Arifin.

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng), Jubair Arifin meminta Pemda setempat agar mempertegas pembatasan kapasitas angkutan kendaraan yang bertonase besar ketika melewati jalan umum di wilayah Kalteng.

“Kapasitas angkutan kendaraan seperti truk baik kecil maupun besar harus dibatasi apalagi ketika melewati jalan umum, dan regulasi atau aturan mengenai itu harus dipertegas,” kata Jubair Arifin belum lama ini.

Dia menuturkan, kapasitas muatan kendaraan yang melebihi tonase akan mempercepat kerusakan jalan. Mengingat kapasitas jalan hanya mampu menahan beban yang tidak banyak.

“Jalan yang ada saat ini, itu kalau tidak salah maksimal dapat menahan beban 8 ton, tidak mampu jika lebih dari itu maka jalan akan cepat rusak, yang sering kali melanggar aturan ini kendaraan milik PBS,” ucapnya.

Dia mencontohkan seperti halnya di ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun, Jalan tersebut cepat rusak akibat kerap dilintasi kendaraan milik PBS dengan kapasitas berlebih.

“Ketegasan itu perlu dilakukan supaya tidak sering kali diulangi. Selain itu, perusahaan juga harus memiliki kesadaran dengan membangun jalan khusus bagi angkutan mereka jangan ikut melintasi jalan umum,” ujarnya.

Jubair menambahkan, dalam upaya menjaga fasilitas umum salah satunya yakni infrastruktur jalan merupakan tugas bersama, sebab itu dibangun menggunakan uang rakyat yang semestinya harus dipelihara dengan baik.

“Ketika jalan cepat rusak sebelum waktunya, itu tentu akan merugikan baik bagi daerah maupun masyarakat, kecuali memang ada komitmen dari perusahaan turut serta memperbaiki jalan yang rusak,” tandasnya. (Syauqi)