Masalah Tuntutan Plasma, Masyarakat dan PT TASK Capai Titik Temu

REDHA/BERITASAMPIT - Kepala Dinas Perkebunan Provisi Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Rizky Ramadhana Badjuri saat foto usai rapat mediasi.

PALANGKA RAYA – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan mediasi antara PT. TAKS dan masyarakat Cempaga dan Cempaga Hulu, Kamis 2 Mei 2024.

Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Rizky Ramadhana Badjuri menyebut, dalam pertemuan mediasi itu dihadiri pihak Kepala Desa, Camat Cempaga dan Camat Cempaga Hulu dalam pembahasan Permentan No 26 Tahun 2007 Pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun plasma untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

Ia mengatakan atas izin amanah Gubernur Kalteng melalui rangkaian mediasi ini menjadi upaya menyejahterakan masyarakat di wilayah perusahaan sawit yang mana menjadi tantangan pemerintah baru-baru ini.

“Langkah ini diambil berdasarkan perintah Gubernur bahwa menjadi titik tengah dari masyarakat, kalau bisa, masyarakat dapat makmur dan kesejahteraannya dari kebaikan yang diambil Gubernur,” katanya.

Diketahui bahwa Kecamatan Cempaga berdasarkan estimasi data di lapangan luas masing-masing desa sebagai berikut.

Desa sungai paring 270,75 hektare, Desa Cempaka Mulia Barat 421,6 hektare, Desa Jemaras 2.683.16 hektare, Desa Luwuk Ranggan 3.284.06 hektare, Desa Patai 6.085,71 hektare, Desa Rubung Buyung 1.834.04 hektare dan Desa Luwuk Bunter (PM) dengan total 14.979,32 hektare.

Kecamatan Kota Besi dan Kecamatan Mentaya Hulu terdapat 10 desa yang sudah di data dengan luas sebagai berikut .

Desa Camba 1.500,32 hektare, Desa Hanjalipan 25,16 hektare, Desa Kandan 556,78 hektare, Desa Pamalian 1.710,99 hektare, Desa Rasau Tumbuh 1.506,73 hektare, Desa Simpur 25.16 hektare, Desa Soren 2,93 hektare, Desa Tanjung Jaringau 2.800,60 hektare, Desa Bawam 262,18 hektare, dan
Desa Tukang Langit 1.251,38 hektare dengan total 11.682,90 hektare.

Dengan demikian data keseluruhan dari 17 desa ini estimasi luas 26.662,22 hektare menjadi kesepakatan bersama yang nantinya akan dilakukan pengecekan ke lapangan dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. TAKS untuk proses selanjutnya.

“Dari data ini sudah menjadi dasar untuk menjadi patokan 20% wajib, kalau perusahaan ada lahan, opsi kedua kalau perusahaan tidak ada lahan tapi masyarakat ada lahan silakan,” ujar Kadisbun.

Kepala Bidang Perkebunan, Adi Suseno juga menegaskan bahwa pada pertemuan ini bisa berlangsung cepat karena data dari masyarakat dan kesepakatan dari pihak perusahaan menjadi peran penting dalam jalannya perkumpulan ini karena tahap agenda sudah disusun sebelumnya melaksanakan pendataan di lapangan bersama seluruh staff.

“Subtansi rapat kita ini salah satu contoh bisa ditindaklanjuti dengan cepat, kami ingin tau batas wilayah desa menghitung secara proposional tiga kali rapat baru ke lapangan, namun kita harapkan dangan satu kali ketemu hari ini bisa selesai selanjutnya kita mengecek kelapangan, hanya mengecek karena kita sudah melakukan pendataan sebelumnya,” katanya.

Sementara perwakilan PT Tunas Agro Subur Kencana (PT.TASK) Mufti menyebut bahwa keputusan apapun yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Kalteng sebagai mediator atau penengah akan diterima untuk kepentingan masyarakat.

“Kami dari pihak perusahaan apapun yang diputuskan Pemerintah Provinsi kami menerima,” tuturnya.

Camat Cempaga, Ady Candra menegaskan bahwa dirinya selaku yang berwenang di wilayah itu selalu berkomunikasi dengan warga dan stafnya agar aspirasi yang disampaikan bisa sampai.

“Saya selalu mengingatkan kepentingan saya disini hanya untuk kepentingan dan kemakmuran masyarakat, saya juga selalu mengingatkan jangan keluar dari rel (aturan), ikuti aturan pemerintah,” katanya.

Selain itu, ia berharap selama proses mediasi seluruh pihak dapat berkomunikasi dengan tenang dan terbuka sehingga keputusan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Kalteng bisa menjadi penengah dimana saat ini sudah teratasi, namun dengan adanya pertemuan terbuka ini sudah tergambarkan hasil kebijakan kembali kepada masyarakat.

(Redha)