KASONGAN–Menjelang pendaftaran pasang bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan yang mulai dibuka pada Agustus mendatang. Tokoh politik Katingan Maspek menilai sejumlah bakal paslon akan terbentuk dan dinilai cocok bila dipasangkan.
Dia menilai pasangan yang ideal dan saling melengkapi yaitu duet Endang Susilawatie dan Nikodemus, menurutnya pasangan ini sangat serasi bila dipasangkan di Pilkada Katingan mendatang.
Menurutnya, sebagai pelaku politik yang pernah berkarir di DPRD dan menjadi salah satu peserta di Pilkada yang lalu. Dia menilai poros ini bisa terbentuk melihat perkembangan politik yang terjadi di bumi berjuluk Penyang Hinjei Simpei tersebut.
“Saya kira pasangan Endang- Nikodemus bisa terbentuk melihat kondisi perkembangan politik di Katingan. Keduanya memiliki segudang pengalaman Ibu Endang merupakan politisi Gerindra yang sudah pernah menjadi anggota DPRD 3 periode. Kalo Pak Nikodemus merupakan mantan Sekda Katingan. Pasangan ini saya rasa paket lengkap untuk Katingan bertarung di Pilkada Katingan,” ungkap Maspek dengan Berita Sampit. Senin 29 April 2024.
Duet Endang-Nikodemus ini bukan tanpa sebab bisa terjadi, kepopuleran dan pengalaman keduanya di masing-masing bidang sudah tidak dapat diragukan lagi. Bahkan ia menilai, pasangan ini bisa menjadi alternatif.
“Kalo nama Ibu Endang dan Pak Nikodemus inikan hampir semua orang tahu, tinggal sekarang Gerindra bila mengusung kadernya masih butuh 2 kursi lagi. Bisa jadi koalisi baru terbentuk,” tambahnya.
Apalagi keinginan sejumlah kandidat yang berasal dari ASN, Parpol dan caleg terpilih yang ingin bertarung di Pilkada terhalang aturan untuk berhenti membuat pertarungan Pilkada Katingan harus berfikir matang.
Disinggung mengenai poros lainnya yang terbentuk, dia menyebutkan kemungkinan PDIP akan tetap mencalonkan kadernya di internal partai. Sejumlah nama seperti Sakariyas, Sunardi, Marwan Susanto, Amirun dan Jambi digadang-gadang akan dicalonkan menjadi bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan.
“Sama seperti yang saya sebutkan yang lalu, kemungkinan PDIP mengusung kadernya sendiri itu pasti terjadi. Tapi kan dari daretan nama yang muncul itu sebagian besar, caleg terpilih artinya meraka harus mundur, Kemungkinan bisa terjadi pak Sakariyas sedang mempertimbangkan pasanganya. Bisa jadi juga bukan pak Sakariyas yang maju tapi Pak Marwan dan tentu terkait pasangan pasti sangat hati-hati. PDIP ini Partai yang sering menentukan calonnya di menit-menit terakhir jadi tidak bisa disimpulkan sekarang” jelasnya.
Dia juga menyebutkan dari kabar yang beredar selain nama dari internal PDIP, nama Pj Bupati Katingan Saiful juga beredar dalam perebutan rekomendasi partai berlambang banteng moncong putih itu. Sedangkan untuk calon lainnya yang mungkin terbentuk menurut analisnya, yaitu pasangan Suhaemi.
“Kabar yang beredar Suhaemi ini kan, berpasangan dengan Empas Salomo Umar. Hal itu bisa terjadi. Situasi ini saya yakin sampai dengan bulan Juni sebelum pendaftaran akan semakin jelas dan nama-nama kandidat yang mencalonkan bisa terus berubah, kita tunggu saja,”tutupnya.
Terpisah ketua KPU Kabupaten Katingan Wahyuni menjelaskan keharusan mundur bagi Caleg Terpilih, ASN ingin maju harus mundur dari jabatanya merupakan syarat saat mendaftar ke KPU. Dia mengungkapkan dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf s (UU Pilkada), ditegaskan bahwa anggota DPR, DPD, DPRD itu wajib mundur sebagai anggota dewan apabila ditetapkan sebagai pasangan calon dalam pilkada
“Aturannya masih sama, ASN dan Anggota DPRD dan Caleg terpilih harus mundur dari jabatanya setelah ditetapkan menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Kami juga masih menunggu aturan PKPU terbaru terkait hal ini, namun mengacu PKPU dan aturan yang berlaku sekarang mereka harus mundur,”jelasnya.
Terkait Pilkada Katingan dia menjelaskan pendaftaran pilkada terdapat dua mekanisme, yakni jalur dengan diusung partai politik dan jalur perseorangan atau independen. Ia pun membeberkan persyaratannya.
“Perseorangan syaratnya dukungan KTP, kalau di Katingan minimal 12.438 (suara atau KTP) di tujuh kecamatan, Kalau pencalonan jalur partai ada syarat calon. Syarat pencalonan dia harus didukung oleh partai politik minimal lima kursi di antaranya itu. Terus syarat calonnya kalau dia DPRD harus mundur, kalau dia ASN harus mundur juga,” tambahnya.
Pihaknya kini mempersiapkan tahapan Pilkada Katingan, menurutnya dari segi pendanaan Hibah dari Pemerintah Kabupaten Katingan untuk pelaksanaan Pilkada sebesar 26 milliar. Pencairanya pun secara bertahap.
“Untuk sekarang tahapan yang kami persiapan setelah pendanaan yaitu rekrutmen Badan Ad Hoc yaitu pembentukan PPK di setiap kecamatan. Pendaftaran dimulai sejak 23-29 April dan Pembentukan PPS di bulan Mei. Untuk sekarang belum ada kendala, kami berharap dukungan semua pihak agar Pilkada Katingan berjalan lancar, damai dan harmoni,”tutupnya.
Untuk diketahui Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 diketahui tahapan pencalonan dimulai 27-29 Agustus 2024, penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024, dan tahapan pemilihan 27 November 2024.
(Maulana Kawit)