Dewan Berharap Empat Perda yang Bersentuhan Langsung pada Masyarakat Secepatnya Disahkan

REDHA/BERITA SAMPIT - Anggota DPRD Kalteng bersama Sekwan Suryadi Pajarudinnur  usai sidang paripurna. 

PALANGKA RAYA –  Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Komisi III, Suryadi menanggapi pentingnya empat poin Peraturan Daerah (Perda) yang diusulkan karena memiliki tujuan langsung bersentuhan pada masyarakat, Senin 22 April 2024.

Rapat paripurna yang membahas empat Peraturan Daerah (Perda) tentang Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD Provinsi Kalteng yaitu tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan dan Pembudi Daya Ikan; Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.

Suryadi selaku kader PDIP, Bidang Kesejahteraan Rakyat ini mengatakan dalam hal penerapan Perda mengungkapkan bahwa aturan yang dibahas ini berdasarkan tuntutan di masyarakat agar segera disahkan.

“Kami sangat berharap Perda ini cepat selesai karena perda ini bersentuhan langsung kepada masyarakat, Akhirnya masa jabatan pada Agustus ini diharapkan bisa cepat kita laksanakan dan disahkan menjadi Perda pada saatnya nanti,” katanya.

“Apabila tidak bisa diselesaikan maka dilanjutkan dengan anggota DPRD yang baru yang terpilih pada tahun 2024 ini,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekwan Provinsi Kalimantan Tengah, H Pajarudinnur juga menambahkan bahwa poin pembahasan perda ini memang dibutuhkan oleh masyarakat Kalteng yang mana selain menyangkut kesejahteraan juga penyelesaian konflik pertanahan yang ada.

“Poin poin dalam sidang kali Ini adalah inisiatif dari DPRD sangat membantu masyarakat selain dari penyelesaian sengketa tanah dan hak-hak bagi petani dan nelayan,” tutupnya.

(Redha)