SAMPIT – Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) SP Lumban Gaol menyampaikan pemanenan massal, penjarahan atau istilah semacamnya adalah akibat akumulasi kekecewaan atas keadilan yang tidak pernah didapatkannya, dan lagi-lagi hanya itulah satu satunya kemampuan yang bisa dilakukan masyarakat dengan modal kecil.
“Adanya penangkapan sejumlah warga karena memanen kelapa sawit milik perusahaan di Mentaya Hulu hendaknya memahami kondisi psikologis masyarakat saat ini,” kata Gaol, Rabu 17 April 2024.
Ia menyebutkan masyarakat sangat sulit ketika ingin mempertahankan haknya bahkan ketika melakukan perlawanan pun sangat sering mental, dan tidak memiliki kekuatan apapun.
Baik dari sisi sumber daya manusianya dan juga kekuatan finansial sebagai biaya untuk melakukan urusan hukum untuk mendapatkan kedilannya.
Sehingga satu satunya modal kekuatan yang bisa dan sering dilakukan hanyalah berontak yang akhirnya lagi-lagi melanggar hukum positif.
“Disatu sisi kita tetap mendukung penegak hukum untuk menindak segala bentuk kejahatan yang terjadi di wilayah kita, namun disisi yang lain, kita juga sangat memahami psikologis masyarakat saat ini.
Ia menegaskan sekarang masyarakat sudah terlalu sering merasakan ketidakadilan yang dipertontonkan oleh banyak pihak yaitu pemerintah daerah dan termasuk pemerintah pusat, dari pihak Penegakan hukum baik polisi maupun peradilan.
Masyarakat sangat kerap dijadikan sebagai objek saja untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari pihak pihak yang memiliki kewenangan, baik sebagai kewenangan pembuat kebijakan atau pun sebagai pemilik kewenangan penegakan hukum.
“Istilah tajam kebawah tumpul keatas semakin terbuka dipertontonkan dimasyarakat,” tegasnya.
Sementara kewajiban plasma 20 persen yang sudah dipersyaratkan, namun kebanyakan perusahaan tidak direalisasi dengan alasan tidak memiliki lahan cadangan lagi.
Lalu bagaimana masyarakat yang tinggal disekitarnya bisa ikut merasakan kesejahteraan bila itu tidak mereka dapatkan.
“Dan hal ini lah yang membuat masyarakat mencari jalan pintas yang ujung ujungnya harus ditangkap karena melanggar hukum positif,” pungkasnya. (Nardi)