SAMPIT- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengimbau satuan pendidikan untuk tidak menahan atau meminta tebusan dalam bentuk apapun atas ijazah peserta didik yang lulus.
Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah menyampaikan untuk satuan Pendidikan SD, SMP, SKB dan PKBM baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun oleh masyarakat dilarang menhan ijazah tentang pedoman pengelolaan blangko ijazah.
“Untuk sekolah dilarang menahan atau meminta tebusan dalam bentuk apapun atas ijazah peserta didik yang telah dinyatakan 5lulus dengan alasan apapun,” ujar Irfansyah, Jumat 5 April 2024.
Hal ini juga dipertegas oleh Irfansyah dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kotawaringin Timur No. 421.5/1356/SET/III/2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2024/2025 BSKAP Nomor. 010/H/EP/2024.
Dijelaskan tidak ada alasan kepala sekolah atau pihak sekolah menahan ijazah yang menjadi hak setiap siswa apabila telah menyelesaikan dan dinyatakan lulus sekolah. Terkait iuran sekolah, ia juga mengungkapkan kalau memang siswa dari keluarga kurang mampu pasti pihak sekolah akan meringankan biayanya.
“Siswa sudah menempuh pendidikan di satuan pendidikan berhak mendapatkan ijazahnya, soal tunggakan segala itu masalah lain,” jelas Irfan.
Irfansyah juga menceritakan bahwa tahun sebelumnya pernah kejadian sekolah menahan ijazah peserta didik langsung ditindak lanjuti oleh pihak Disdik Kotim.
“Jangan sampai ada yang menahan ijazah seperti tahun 2023 lalu, langsung kita tindak lanjuti untuk menegur sekolah terkait dan peserta didik langsung menerima ijazahnya,” pungkasnya. (ibra)