KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan mendukung pernyataan Pj Bupati Katingan Saiful yang menyebutkan akan memberi sanksi tegas jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis saat pelaksanaan pemilu.
Anggota DPRD Katingan, Muhammad Effendi mengatakan, apa yang disampaikan oleh Pj Bupati Katingan beberapa waktu yang lalu tentu sangat didukung oleh kalangan DPRD, mengingat ASN mesti menjaga netralitas dalam pemilu.
“Dengan adanya pernyataan Pj Bupati tersebut, kita harapkan agar ASN tidak ikut-ikut politik praktis ataupun mendukung salah satu partai politik (Parpol) ataupun mengampanyekan pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun legalislatif,”ungkap Effendi pada Selasa 23 Januari 2024.
Selain itu Effendi juga menyebutkan, ASN tidak pernah dilarang untuk memberikan hak suaranya, namun yang dilarang adalah keberpihakan ataupun mengampanyekan karna hal tersebut dilarang.
“Yang kita harapkan dari ASN adalah untuk mengajak masyarakat guna menggunakan hak pilih,” ujarnya.
Lebih lanjut, Effendi juga meminta agar ASN maupun para pegawai yang ada di Kabupaten Katingan agar tidak sekali-kali menanggapi isu-isu yang ada di media sosial (medsos) terkait dengan politik.
(Bitro)