JAKARTA– Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera membeberkan sejumlah catatan penting terkait revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam diskusi forum Legislasi di media Center Parlemen Senayan Selasa 1 Agustus 2023.
Dialog dengan tema, “Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer itu dihadiri
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja dan Anggota Komisi II DPR RI (Fraksi PAN), Guspardi Gaus yang hadir secara virtual.
Politisi Fraksi PKS itu menekankan pentingnya pengaturan struktur penggajian ASN secara baik agar meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam sistem kepegawaian.
“Perlunya peninjauan ulang terhadap formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan memastikan kesesuaian dengan anggaran pemerintah, khususnya di tingkat Pemerintah Daerah. Mengingat, banyaknya kasus saat seseorang telah lolos dalam seleksi PPPK namun belum diangkat karena ketiadaan formasi yang memadai”, ungkap dia.
Mardani meminta adanya penguatan fungsi dan kewenangan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Fungsi KASN dalam mengatur kode etik, standar kerja, dan memberikan perlindungan bagi para ASN sangat penting, khususnya dalam meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik”, ujarnya lagi.
Dirinya menyoroti urgensi penyelesaian permasalahan tenaga honorer yang jumlahnya hampir 2,4 juta orang berdasarkan data terbaru dari Kemenpan RB.
“Perlu solusi menyeluruh melalui desain besar reformasi birokrasi guna menemukan jalan keluar yang integral. Ringkasnya, kita menginginkan untuk menciptakan sistem kepegawaian negara yang lebih adil, efisien, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik”, pungkas Mardani Ali Sera.
(adista)