Prihatin Kondisi Ruang Kerja Anggota DPD, Teras Narang Minta Segera Dilakukan Perbaikan

Ruang Kerja Anggota DPD RI

JAKARTA– Kondisi ruang kerja anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, memprihatinkan.

Sejumlah plafond terlhat sudah rusak akibat adanya kebocoran, rembesan kebocoran pada dinding ruang kerja mengakibatkan kerusakan pada interior dan jaringan mekanikal, elektrikal serta plumbing yang telah mengancam keselamatan kerja para Senator.

Anggota DPD RI Teras Narang melalui suratnya yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPD RI tertanggal 22 Mei 2023 mendesak segera dilakukan perbaikan Ruang kerja tersebut.

“Sehubungan dengan keamanan dan kenyamanan kerja Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, dengan ini kami meminta agar segera dilakukan perbaikan terhadap ruang kerja anggota maupun sekretariat,” tulis Teras Narang dalam Sabtu, 10 Juni 2023.

Disamping suratnya, Teras Narang juga melampirkan beberapa foto yang memperlihat keadaan ruang kerja anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah.

“Perlu kami sampaikan bahwa kondisi ruang kerja anggota maupun sekretariat Kalimantan Tengah kondisinya memprihatinkan. Plafon yang mulai rusak, lampu sebagian tidak berfungsi, dan kondisi sebagian plafon mulai turun serta sebagian plafon sempat rubuh sehingga menimbulkan ancaman keselamatan kerja,” beber Teras Narang dalam suratnya.

Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005 – 2015 ini juga menekankan pentingnya keselamatan dan kenyamanan kerja Anggota DPD RI.

“Kami sampaikan kondisi terkini ruangan yang dimaksud agar segera dapat diperbaiki demi keselamatan bersama,” harap Teras Narang.

Untuk diketahui bahwa surat permintaan perbaikan ruangan kerja anggota DPD ini diajukan mantan Ketua Komisi II dan Komisi III DPR RI itu sebelum pemberitaan di media massa terkait anggaran renovasi ruangan anggota dan renovasi toilet yang mendapatkan kritik.

Penjelasan DPD

Kepala Biro Umum Setjen DPD RI Empi Muslion menjelaskan bahwa pelaksanaan renovasi ruang kerja Anggota DPD RI pada tahun anggaran 2023 merupakan kegiatan yang telah direncanakan.

Hal itu dengan melakukan analisa kebutuhan dari kondisi eksisting ruang kerja Anggota DPD RI saat ini.

“Gedung DPD RI merupakan bangunan yang berdiri pada tahun 2004. Dimana gedung yang telah berumur 19 tahun ini telah banyak mengalami kerusakan seperti sejumlah plafond yang rusak akibat adanya kebocoran, lantai ruang kerja yang rusak, rembesan akibat kebocoran pada dinding ruang kerja sehingga mengakibatkan kerusakan pada interior dan jaringan mekanikal, elektrikal serta plumbing, dan masih banyak lagi,” jelas Empi.

Empi mengatakan pada tahun 2020 Setjen DPD RI sudah menyampaikan surat kepada Kementerian PUPR dengan perihal permohonan analisis kebutuhan biaya renovasi ruang kerja Anggota DPD RI.

“Setelah melaksanakan pengecekan secara langsung pada ruang kerja Anggota DPD RI, Kementerian PUPR melalui Dirjen Cipta Karya Direktorat Bina Penataan Bangunan melaksanakan pengecekan dan mengeluarkan Analiss melalui surat Nomor CK0402-Cb/1948 perihal kebutuhan biaya renovasi dan pembangunan gedung kantor di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI.

Ia mengatakan renovasi ruang kerja Anggota DPD RI pada Gedung A seluas 6,720 meter terdiri empat lantai akan dikerjakan. Ruang lingkup yang akan dilaksanakan itu seperti penggantian plafond, dinding, lantai, utilitas dan finshing pada 136 ruang anggota dan ruang secretariat staf pendukung untuk 34 Provinsi.

“Jadi rincian biaya untuk renovasi tersebut meliputi biaya konstruksi fisik, biaya perencanaan konstruksi, biaya pengawasan konstruksi, dan biaya pengelolaan kegiatan dengan total kebutuhan Rp. 16,7 miliar,” imbuh Empi.

Empi mengutarakan berdasarkan surat analisis kebutuhan biaya renovasi ruang kerja Anggota DPD RI yang diterbitkan Kementerian PUPR. Setjen DPD RI menyampaikan usulan pengajuan anggaran kegiatan renovasi kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/BAPPENAS.

“Awal mulainya kami melakukan pembahasan bersama Komisi III DPR RI terkait usulan kebutuhan anggaran renovasi ruang kerja Anggota DPD RI, lalu pembahasan bersama Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/BAPPENAS dengan menyampaikan kondisi eksisting ruang kerja Anggota DPD RI yang sejak awal pembangunan belum pernah dilakukan renovasi,” kata Empi.

(adista)