“Sudah saatnya Pemkab Kobar mempermudah segala perizinannya”
Penuli: Maman Wiharja .
SEJAK Ir. H. Abdul Raazak menjabat Bupati Kotawaringin Barat ( Kobar ), wilayah pantai pesisir Kecamatan Kumai, mulai dari pantai Kubu, Pantai Sebuai sampai ke pesisir pantai Bogam Raya, telah banyak dibidik sejumlah investor.
Bahkan waktu itu sekitar tahun 2002 an, diinformasikan ada salah satu investor dari Jepang akan membangun lokasi perumahan wisata di pantai Bogam Raya semacam ‘pasanggrahan’ seperti di Bali.
Karena dalam konsepnya yang penulis sempat mengetahui investor dari Jepang itu setelah membangun ‘pasanggrahan/ atau bungalau’ di pantai Bogam Raya, juga akan menyediakan kapal boot khusus wisata untuk mengantar turis mancanegara pulang/pergi yang akan melihat obyek wisata Taman Nasional Tanjung Puting .
Karena pesisir pantai Tanjung Harapan Kumai sebagai penyangga Taman Nasional Tanjung Putting sangat berdekatan dengan lokasi pantai obyek wisata Bogam Raya, yang juga memiliki Teluk yang cukup indah, yang dikenal pula dengan sebutan Teluk Bogam Raya.
Pengamatan penulis, seiring dengan berkembangnya berbagai peraturan dari pemerintah pusat dan bergulirnya regulasi dan institusi sampai pada dekade terakhir kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudoyono.
Ditambah lagi peraturan baru dekade pertama Presiden Jokowi, entah gimana sejumlah investor pun kembali mundur yang semua banyak membidik obyek wisata di Kabupaten khususnya di pesisir pantai Kumai, suaranya menghilang entah kemana.
Setelah berbagai masalah mulai reda, seperti selama 2 tahun kita diancam Covid-19, menyusul perijinan dari pusat yang tadinya ‘ganal’ sulit ditembus dengan ‘modal kecil’.
Pengamatan penulis, Sekarang setelah Sandiaga Uno menjadi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dalam salah programnya akan mempermudah memberikan berbagai perizinan kepada Investor yang akan mengembangkan obyek wisata di daerah di seluruh Indonesia.
Maka sejumlah obyek wisata di Kabupaten Kobar, khususnya di pesisir pantai Kumai kini kembali banyak dibidik sejumlah investor untuk membangun obyek wisata seperti di wilayah Teluk Bogam atau Bogam Raya.
Pengamatan penulis, sesuai dengan instruksi Sandiaga Uno Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, bahwa dimana ada satu titik ditepi pantai yang semula misal hutan dan lahan gambut atau lahan kosong /alang-alang.
Sejatinya, setelah lahan-lahan tersebut digarap oleh Investor misal dijadikan ‘pasanggrahan’/ pondok wisata yang dilengkapi kolam renang, maka akan muncul perekonomian baru, yang tentu nantinya akan tembus ke perekonomian masyarakat sekitar desa setempat.
Untuk itu sudah saatnya pula, Pemkab Kobar kalau ada Investor yang akan mengembangkan obyek wisata, dalam proses perijinannya segera diberi berbagai kemudahan dan cepat, jangan sampai dipersulit.
Dan biasanya yang sering mempersulit itu ada oknum staf ASN tertentu, jadi pengamatan penulis sejatinya, kalau saat ini ada investor yang akan menanamkan invesnya/modalnya di Kabupaten Kobar langsung saja berhubungan dengan Pj. (Penjabat) Bupati Kobar Anang Dirjo.