SAMPIT – Satpam berinisial SY (27) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dilaporkan atas tindakan asusila yang dilakukannya terhadap korban yang masih di bawah umur.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Uberson saat dikonfirmasi Minggu 28 Agustus 2022 membenarkan atas kejadian tersebut, bahkan diakuinya tersangka sudah mereka amankan.
Dijelaskannya, perbuatan satpam di sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, di desa Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ini diketahui setelah orang tua korban membuat laporan kalau anak gadisnya beberapa hari tidak pulang ke rumah.
Saat diamankan, korban tidak hanya dikurung dalam perumahan karyawan yang ditempatinya itu saja namun juga tersangka memanfaatkan kondisi itu untuk menyetubuhi korban.
Adapun perbuatan tersangka diketahui saat orang tua korban mencari anak gadis itu tidak pulang ke rumah selama empat hari, sehingga orang tuanya berinisiatif untuk mencari sang anak bersama sejumlah satpam lainnya di perusahaan perkebunan itu.
Kapolsek mengungkapkan bahwa saat didatangi orang tua korban dan sejumlah satpam perusahaan lainnya, korban didapati di rumah tersangka dan sedang berada di dalam kamarnya.
“Saat itu korban ditanyakan oleh orang tuanya dan diakui bahwa korban dan terlapor sudah melakukan hubungan badan,” ucap Uberson.
Tidak terima dengan perbuatan itu orang tua korban melaporkan hal yang menimpa anaknya itu kepada polisi, saat ini barang bukti dan tersangka telah diamankan guna proses lebih lanjut.
Dalam kasus yang terjadi pada Senin 15 Agustus 2022 sekitar pukul 01.00 WIB ini barang bukti yang turut diamankan diantaranya baju tidur jenis dres warna ungu, celana pendek warna ungu, celana dalam ungu dan BH warna cokelat.(jmy)