Senat Universitas Palangka Raya “Masuk Angin”

PALANGKA RAYA – Tanggal 07 April 2022 merupakan tanggal penting dan bersejarah bagi Universitas Palangka Raya (UPR) dalam agenda perhelatan estafet kepemimpinan Rektor UPR 2022-2026, dimana sesuai jadwal yang telah ditetapkan diketahui bahwa tanggal 30 April 2022 merupakan batas akhir dilaksanakannya tahapan penjaringan Bakal Calon (Bacalon) Rektor UPR.

Menurut informasi yang diperoleh media siber beritasampit.co.id dari sumber yang dapat dipercaya, bahwa sesungguhnya Senat UPR telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 42/Senat-UPR/2022 Tentang susunan panitia pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya Periode tahun 2022-2026.

Adapun susunan kepanitian tersebut terdiri atas:
Ketua: Prof. Dr. Joni Bungai, M.Pd
Wakil Ketua: Prof. Dr. Maria A. Luardini, MA
Sekretaris: Prof. Dr. I Nyoman Sudyana, M.Sc
Wakil Sekretaris: Prof. Dr. Ir Bambang S. Laut, M.Si
Anggota:
1. Dr. H Suriansyah Murhaini, SH., MH
2. Dr. Ir. Petrus Senas, MP
3. Prof. Dr. Kuwing Baboe
4. Prof. Drs. Kumpiady Widen, MA., Ph.D
5. Prof. Dr. Eddy Lion, M.Pd
6. Prof. Dr. Holten Sion, M.Pd
7. Prof. Dr. Wahyudi, MP
8. Dr. Meitiana
9. Dr. Evi Veronika, MS
10. Wijanarka, ST, MT
11. dr. Austin Bertilova.

Namun demikian, berdasarkan pantauan media hingga berita ini diturunkan, belum ada satu orang pun yang mendaftar menjadi Bacalon Rektor UPR. Berdasarkan realita tersebut tentu berbagai spekulasi bermunculan mempertanyakan terjadinya fenomena tersebut, mengingat waktu “injury time” yang mendekati batas akhir tahap penjaringan Bacalon.

Menurut sumber yang tidak ingin diungkap identitasnya tersebut, barangkali fenomena tersebut terjadi salah satunya disebabkan oleh Draft Peraturan Senat tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya Periode Tahun 2022-2026 yang hingga kini belum juga disahkan oleh Senat UPR, sehingga Panitia tidak dapat membuka pendaftaran Bacalon dalam Tahapan Penjaringan tersebut.

“Dengan belum disahkannya peraturan senat terkait pemilihan Rektor ini justru akan memunculkan pertanyaan publik. Apakah agenda pemilihan rektor UPR ini betul-betul akan diselenggarakan dengan tujuan yang baik untuk mendapatkan calon Rektor Idaman yang mampu membawa kemajuan UPR masa mendatang ataukah hanya sekedar ‘basa-basi’ untuk memuluskan agenda-agenda tertentu?”.

Hal lainnya yang disinyalir menjadi kemungkinan penyebab adalah terkait dengan adanya pasal-pasal “selundupan” yang ditujukan untuk menghalangi para Bacalon potensial untuk mendaftar.

Disinyalir Senat UPR “masuk angin” karena masih ada upaya untuk mencoba menghalang-halangi agar proses pemilihan Rektor UPR tidak terlaksana.

Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya Periode Tahun 2022-2026 tersebut terdapat pasal-pasal seludupan yang coba dimasukkan untuk mencegah beberapa kandidat mencalonkan diri.

“Misalnya dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b nomor 9) disebutkan bahwa Bacalon harus menyiapkan Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang, berat dan/atau sedang dalam proses pemeriksaan hukum yang sedang berlangsung”.

Hal tersebut secara tidak langsung menutup peluang kandidat yang sedang berperkara hukum. Padahal menurut narasumber, hal tersebut justru melanggar hak asasi kandidat, yaitu hak memilih dan dipilih.

“Yang tidak boleh itu ketika sudah berkeputusan hukum tetap (inkracht), kalau masih berproses itu ada asas praduga tidak bersalah,” narasumber berpendapat. Sehingga jika masih belum ada kejelasan atas kejanggalan-kejanggalan tersebut, maka patut diduga ada upaya-upaya untuk mengkondisikan agar Rektor saat ini dapat memperpanjang masa jabatannya.

“Mungkin belum ada kerelaan beliau untuk melepas masa jabatannya” kata narasumber. Padahal seyogyanya jika peralihan “kekuasaan” UPR dilakukan dengan “smooth” justru akan menjadi legacy yang hebat dari Rektor saat ini.

Terlepas dari berbagai spekulasi pertanyaan tersebut, demi keberlangsungan estafet kepemimpinan Rektor UPR yang mengemban amanah untuk memajukan UPR sebagai PTN tertua dan menjadi barometer pendidikan di Kalimantan Tengah, maka menjadi suatu keniscayaan Senat untuk mengawal suksesi estafet kepemimpinan Rektor UPR sekaligus sebagai bentuk pertanggung jawaban UPR kepada seluruh civitas akademik dan masyarakat Kalimantan Tengah serta Indonesia pada umumnya. (M.Slh/beritasampit.co.id).