PANGKALAN BUN – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), kembali berhasil menangkan seorang budak sabu berinitial RE (22), disebuah rumah Jalan Bagong Rt 03 Kelurahan Candi Kecamatan Kumai.
Terlapor yang bertempat tinggal Jalan Kertawana Rt 12 Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau ini telah diamankan di Polres Kobar bersama barang bukti berupa narkoba jenis sabu berat 1,93 Gram.
Kapolres Kobar AKBP Nayu Wicaksono, melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan saat dikonfirmasi Minggu, 6 Maret 2022 membenarkan penangkapan tersebut.
Adapun kronologisnya, terjadi pada Jumat 4 Maret 2022 sekitar Pukul 13.30 Wib, personel Satresnarkoba Polres Kobar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor memiliki narkotika jenis sabu.
Berdasarkan laporan informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan setelah mengetahui terlapor yang berada di kamar di temukan 6 (enam) buah plastik klip didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat kotor 1,93 gram.
Petugas juga mengamankan sebuah hanphone merk Ifinix , tempat kotak kaca mata dan uang tunai sebesar Rp500.000.
“Setelah dilakukan penggeledahan dibarakan yang ditempatinya ditemukan 2 buah bong dilantai dapur dan ditemukan di bawah jendela dapur barakan 6 paket yang di duga sabu dengan berat kotor 1,93 gram dan ditemukan, 1 buah timbangan digital Merk CHQ dan 1 buah buku catatan setoran sabu,”
kemudian terlapor beserta barang bukti di bawa ke kantor Satnarkoba Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal Yang Di Sangkakan kepada terlapir. Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (man/beritasampit.co.id).