PANGKALAN BUN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat dari Fraksi Partai Gerinda, Sri Lestari, meminta agar dinas terkait segera turun tangan mengevaluasi keberadaan Pondok Pesantren di Kabupaten Kotawaringin Barat. Hal itu berkaitan dengan terjadinya pelecehan seksual di salah satu Pondok Pesantren.
“Sebelumnya ibu menyampaikan duka cita yang mendalam, atas meninggalnya anak yang menjadi korban pelecehan seksual beberapa waktu lalu di salah satu pondok pesantren, kejadian membuat kita semua berduka, dan ibu harapkan seluruh element masyarakat untuk mendukung dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tutur Sri Lestari dengan penuh duka yang mendalam, Minggu 6 Februari 2022.
Sri Lestari mengharapkan, agar kasus pelecehan seksual terhadap anak jangan sampai terjadi lagi, dan terkait dengan adanya kejadian pelecehan seksual di lembaga pendidikan, harus ada evaluasi dari Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pola pendidikan yang ada.
“Pemerintah Daerah jangan berdiam diri atas terjadinya kasus pelecehan seksual terhadap anak, apalagi sampai merenggut korban jiwa, untuk itu kami minta segera evaluasi, terkait persyaratan izin operasional, karena harus memenuhi persyaratan yang ketat, baik keamanan di dalam lingkungan lembaga pendidikan bagi pelajar. Selain itu juga perlu adanya seleksi tenaga pendidik yang ketat,” tegas Sri Lestari.
Dia mengimbau, di dalam lingkungan pondok pesantren diharapkan juga adanya penjagaan yang ketat bagi pelajar perempuan seyogyanya didampingi pendidik perempuan.
“Harus ada perjanjian sanksi berupa hukuman yang berat bagi pendidik yang melakukan kekerasan seksual terhadap peserta didik, hal yang paling penting lagi, orang tua harus membekali anak pengetahuan terkait hal-hal yang boleh orang lain lakukan dan yang tidak boleh (pendidikan seksual),” ujar Sri Lestari.
Menurut Sri Lestari, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bagaikan fenomena gunung es, padahal kasusnya banyak tetapi karena tabu maka yang mencuat kepermukaan hanya sedikit saja.
“Kami tegaskan untuk dinas harus mengevaluasi semua izin lembaga pendidikan seperti Pondok Pesantren, dan melakukan investigasi serta optimal menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang bertanggungjawab mengimplementasikan Undang-Undang perlindungan anak dan perempuan,” imbuh Sri.
Agar masyarakat pun mengetahui adanya perlindungan terhadap perempuan dan anak, maka pihak dinas harus gencar lakukan sosialisasi Undang-Undang tersebut kepada masyarakat luas dan lembaga pendidikan. (Man/beritasampit.co.id).