Warga Gunung Mas Diringkus Polisi, Karena Kedapatan Menyimpan Barang Terlarang

IST/BERITA SAMPIT - Warga Teweh Kabupaten Gunung Mas berinisial S yang diringkus polisi karena kedapatan miliki sabu-sabu.

PALANGKA RAYA – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (46), karena kedapatan menyimpan 4 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, tersangka berhasil diringkus setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Tersangka yang merupakan warga Tewah Kabupaten Gunung Mas tersebut diamankan saat berada di Jalan Achmad Yani (muara Flamboyan ) Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa 1 Maret 2022 sekitar Pukul 17.00 WIB,” katanya melalui rilis yang diterima pada Rabu, 2 Maret 2022.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 4 paket diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,91 gram, dan barang bukti lain berupa 1 unit handphone warna merah, serta bungkus plastik malkis roma yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu.

Asep mengatakan, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna proses pemeriksaan dan penyidikan serta pengembangan perkara lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya pelaku tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).