NANGA BULIK – Penyimpangan seksual tersangka berinisial AM (34) yang merupakan salah satu oknum PNS tenaga kesehatan di Puskesmas di Kecamatan Lamandau. Diduga mengalami gangguan jiwa terhadap kelakuannya kepada anak-anak sekolah dasar (SD) di wilayah Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.
Tersangka saat diperiksa oleh anggota Satreskrim Lamandau memang terlihat begitu normal, diketahui individu pengidap pedofilia mampu menampilkan diri mereka sebagai anggota masyarakat yang normal, padahal secara psikologis saat penyelidikan atau pertemuan sesaat, bisa menyembunyikan gangguan kepribadian mereka.
“Untuk melakukan tes kejiwaan ke dokter spesialis, nanti kita akan kordinasi lagi, Oknum nakes itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dia juga mengakui perbuatannya,” kata Kapolres Lamandau melalui Kasat Reskrim Iptu I Wayan Wiratmaja, penyelidik PPA Kanit III Satreskrim Polres Lamandau AIPDA Fransisca Dhamayanti melalui telpon, Sabtu 12 Februari 2022.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone telah diamankan di Polres Lamandau untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Andre/beritasampit.co.id)