Pemkot Palangka Raya Permudah Pembayaran PBB melalui Aplikasi QRIS

Peluncuran aplikasi "Quick Response Code Indonesia Standard" (QRIS) untuk mempermudah masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di Palangka Raya, Senin 31 Januari 2022. (ANTARA/handout-mediacenterpalangkaraya)

PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya meluncurkan aplikasi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) untuk mempermudah masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban mengatakan, Aplikasi QRIS  dapat mempermudah pelayanan pihak perbankan dan masyarakat dalam proses pembayaran PBB-P2.

Ia berharap kehadiran aplikasi tersebut dapat membuat masyarakat selaku wajib pajak semakin aktif menyelesaikan kewajiban membayar pajak. Apalagi aplikasi ini juga akan meningkatkan kecepatan, kemudahan akurasi dan transparansi dalam proses transaksi pembayaran PBB-P2.

“Ini bagian dari peningkatan pelayanan yang kita berikan. Kita berharap melalui peluncuran aplikasi QRIS ini (berdampak kepada) PAD pada tahun ini dari sektor PBB-P2,” kata Aratuni, dikutip dari Antara, Senin 31 Januari 2022.

Sebelumnya, BPPRD Kota Palangka Raya menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak pada 2022 sebesar Rp131 miliar atau melebihi target PAD Rp117 miliar pada 2021.

Salah satu indikator yang dijadikan dasar kenaikan target pendapatan pajak karena berkurangnya kasus penyebaran COVID-19 yang dapat mendorong kegiatan perekonomian. Selain itu, juga adanya optimalisasi penerimaan dari sejumlah potensi pajak.

Peluncuran aplikasi QRIS yang dilaksanakan di halaman kantor BPPRD Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah itu dibuka langsung Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu.

Pada kesempatan itu, Hera mengajak masyarakat di kota setempat taat dan tepat waktu membayar pajak, sebagai bentuk partisipasi dalam menyukseskan pembangunan daerah melalui peningkatan PAD.

Dia mengatakan setiap pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan lagi dalam bentuk program pemerintah baik pembangunan fisik maupun non fisik.

(Antara/BS65)