Satres Narkoba Polresta Palangka Raya Kembali Ringkus Seorang Budak Sabu-Sabu

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku M (36) diamankan polisi karena kedapatan membawa dan menyimpan tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

PALANGKA RAYA – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya telah berhasil menangkap seorang pria berinisial M (36) karena kedapatan membawa dan menyimpan tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, tersangka diringkus saat melintas di Jalan Garuda I depan sebuah barak Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Rabu 26 Januari 2022 sekitar Pukul 20.00 WIB setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

“Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 3 paket diduga merupakan narkotika jenis sabu seberat 1,15 gram berikut barang bukti lain berupa 2 pack plastik klip, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok sabu,1 buah bong lengkap dengan sedotan, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas warna biru, 1 buah tas kecil warna biru dan 1 buah buku catatan,” katanya melalui rilis yang diterima pada Kamis, 27 Januari 2022.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna proses pemeriksaan dan penyidikan serta pengembangan perkara lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya pelaku tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).