KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan melakukan penandatanganan kesepakatan bersama atau MoU bersama Kejaksaan Negeri setempat dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan MoU yang dilaksanakan di ruang rapat Bupati Katingan, pada Senin 10 Januari 2022 itu merupakan upaya persiapan dan kesiapan terhadap penyelesaian masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara, khususnya untuk mengemban dan melaksanakan tugas, tanggung jawab dan misi Pemerintah Daerah kedepannya.
Bupati Katingan Sakariyas, menyampaikan bahwa penandatanganan MoU bersama Kejaksaan Negeri Katingan juga dalam rangka upaya perlindungan dan penyelamatan atau pemulihan aset pemerintah daerah, serta pengamanan proyek-proyek strategis nasional di daerah yang diharapkan dimasa mendatang tidak terjadi lagi hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang diakibatkan oleh berlarut-larutnya konflik hukum antara pihak-pihak yang bekepentingan dengan pembangunan daerah.
Menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten Katingan telah berusaha untuk melaksanakan amanat yang diembankan oleh negara dengan sebaik-baiknya. Namun tidak dapat dihindarkan dalam pelaksanaan tugas bersentuhan dengan kepentingan hukum pihak-pihak tertentu yang pada akhirnya menempuh jalur penyelesaian baik melalui litigasi maupun non ligitasi.
” Kita berharap dengan adanya perjanjian kerjasama ini dapat menyelesaikan berbagai masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh pemerintah Kabupaten Katingan dan yang lainnya,” tegas Sakariyas.
Hadir dalam penandatanganan kesepakatan bersama Bupati Katingan Sakariyas bersama Kejaksaan Negeri Katingan tersebut, Plt Kajari Katingan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala OPD terkait, Kabag Hukum dan Perwakilan dari OPD lingkup Pemkab Katingan serta tamu undangan lainnya.
(Annas/beritasampit.co.id)