JAKARTA– Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengusulkan agar Indonesia bisa memiliki Undang-undang tentang Bahan Kimia. Mengingat persoalan industri farmasi menjadi suatu hal yang sangat urgen di tanah Air.
Usulan Mukhtarudin itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) terkait dukungan Kemenperin terhadap industri Farmasi Indonesia terkait Produksi Vaksin Merah Putih dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 Indonesia yang digelar di Gedung Nusantara I, Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, (15/9/2021).
“Jadi, saya melihat persepsi kita sama bahwa persoalan industri Kimia ini sangat dibutuhkan di Indonesia,” tutur Mukhtarudin.
Selain itu, Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah mendorong agar ada Forum Khusus yang harus dibicarakan secara detil tentang bagaimana peran Kemenperin RI sendiri dalam konteks sebagai regulator untuk mendukung industri farmasi yang ada di Indonesia termasuk industri Kimia di dalamnya.
“Nah kalau biacara tentang industri kimia. Kita memang belum punya UU tentang bahan kimia. Kita masih ada tumpang tundih regulasi yang tidak sinkron dengan regulasi internasional,” beber Mukhtarudin.
Untuk itu, usulan agar Indonesia memiliki UU tentang bahan Kimia tersebut menjadi tantangan bagaimana cara agar Komisi yang membidangi Energi, Riset dan Teknologi itu bisa secepatnya melahirkan UU tentang bahan kimia yang hari ini belum ada di Indonesia.
“Oleh karena itu kita pun akan mendukung sepenuhnya kerja Menteri Perindustrian baik industri IKFT maupun bidang lainnya. Saya kira mungkin kita bikin Panja atau apapun itu khususnya, sehingga bisa membuat satu legacy yang luar biasa bagi perkembangan industri Kimia tanah air,” pungkas Mukhtarudin.
(dis/beritasampit.co.id)