Polisi Tangkap 5 Tersangka Kasus Narkoba Jelang Hari Kemerdekaan

BARANG BUKTI : Hardi/BERITA SAMPIT - Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol. Nono Wardoyo (kiri) saat memperlihatkan varang bukti 56 paket sabu

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng tangkap 5 (lima) tersangka kasus narkoba selama bulan agustus yang identik dengan bulan kemerdekaan.

Lima tersangka berinisial AH (45), LS (34), SA (65), PA (29), dan AM (43) ditangkap dengan waktu yang berbeda. Dari para tersangka tersebut setidaknya aparat penegak hukum telah berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 56 paket dengan berat kotor 196,39 gram.

Penangkapan pertama tanggal 9 Agustus 2021 dilakukan terhadap tersangka AH di Jalan Riau Gang Rindang Banua II Palangka Raya, ditanggal yang sama tersangka LS , SA dan PA diringkus di Jalan Morist Ismail III Palangka Raya. Kemudian AM berhasil diamankan di Jalan Ramin II Palangka Raya pada tanggal 12 Agustus 2021.

Hal ini diungkapkan Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol. Nono Wardoyo saat konferensi pers di Balai Wartawan Mapolda Kalteng, Senin 16 Agustus 2021.

Pihak juga menegaskan komitmen memberantas peredaran narkoba, upaya preventif dan penindakan juga gencar dilakukan disemua lapisan melalui bhabinkabtimas. Kombes Pol Nono berharap peran aktif masyarakat dalam memberantas narkoba.

“Kini para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat 6 (enam) tahun kurungan dan denda minimal Rp 1 Miliar,” tutupnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)