SAMPIT – Seperti yang dilakukan pada libur lebaran Idulfitri lalu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, kembali mengeluarkan kebijakan dengan menutup kawasan objek wisata, hal ini dilakukan guna mencegah serta melindungi masyarakat agar tidak terpapar Covid-19.
Melalui surat edaran yang dikeluarkan, penutupan kawasan wisata dimulai dari tanggal 20 sampai 25 Juli 2021. Jika aturan tersebut dilanggar, maka Pemerintah akan melakukan tindakan tegas kepada pemilik usaha maupun wisatawan.
“Maksud Pemerintah menutup demi kepentingan dan melindungi kesehatan masyarakat, karena kesehatan dan nyawa sangat berharga dan ini yang harus kita jaga,”kata Bupati Kotim, Halikinnor, Senin 19 Juli 2021.
Penutupan kawasan wisata menurut Halikin sudah lakukan dengan baik, sebab jika tidak dijaga dengan ketat, maka tidak menutup kemungkinan terjadi kerumunan yang luar biasa.
Apa lagi seperti pantai ujung pandaran menjadi salah satu kawasan tujuan wisata, terutama di hari-hari libur besar baik lebaran keagamaan maupun tahun baru.
“Kita lakukan penutupan wisata sebagai upaya memutus rantai penyebaran covid-19 yang saat ini masih terbilang tinggi di daerah kita,” ucapnya
Mewakili Pemkab Kotim, sebagai kepala daerah dirinya meminta maaf kepada masyarakat Kotim, sebab bagaimana pun kebijakan yang diambil merupakan upaya pemerintah menjaga masyarakat agar tidak terpapar virus mematikan tersebut.
“Saya atas nama pemerintah dan pribadi mohon maaf atas ketidak nyamanan ini. Semua kita lakukan demi keselamatan kita semua dan menjaga Kotim agar bisa menekan serta mencegah masyarakat yang terpapar Covid-19,” tandasnya.
(Cha/beritasampit.co.id)