PALANGKA RAYA – Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menginstruksikan anggota untuk melakukan pemeriksaan ketat pintu masuk di tiga kabupaten guna menekan potensi penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalteng untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Langkah ini diharapkan bisa memutus mata rantai penularan Covid-19. Untuk efektivitas dan evaluasi akan dilakukan setiap bulan sehingga bisa dilakukan langkah percepatan dan peningkatan.
“Warga yang keluar masuk Kalteng harus membawa surat hasil negatif tes swab PCR (polymerase chain reaction). Pemberlakuan penyekatan atau pengetatan ini dimulai pada Senin 5 Juli 2021 dengan membangun pos penyekatan di tiga kabupaten, yaitu Kapuas, Barito Timur, dan Lamandau,” kata Kapolda, Kamis 1 Juli 2021. Dikutip dari Antara.
Pemantauan ketat terus dilakukan untuk mendeteksi peningkatan penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Kalteng. Sejumlah daerah menjadi perhatian serius karena terjadi lonjakan kasus seperti Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat sehingga terus dievaluasi terkait efektivitas kebijakan yang diterbitkan.
“Kami akan terus berupaya melakukan menekan penyebaran Covid-19, termasuk menggencarkan operasi yustisi secara masif,” kata dia.
Sesuai arahan dan instruksi Presiden Joko Widodo, menurut Kapolda, pihaknya fokus pada penanganan Covid-19 untuk membantu pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi di provinsi ini.
Disamping iti, berbagai upaya dilakukan Polda Kalteng dalam membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kegiatan yang dilakukan di antaranya dengar menggelar operasi yustisi secara masif, membuka Gerai Vaksin Presisi di seluruh polres, dan membuat Posko PPKM Mikro.
“Kami berupaya agar progres vaksin massal sesuai arahan pak gubernur sebanyak 70 persen masyarakat Kalteng pada Oktober 2021 sudah divaksin. Untuk itu kami akan mengadakan vaksin massal pada hari Jumat dengan target 14 ribu orang,” tandasnya.
(BS-65/beritasampit.co.id)