Jangan Ragu Lapor Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Lamandau, Ma'ruf Muzakir saat mensosialisasikan perlindungan anak dan perempuan di Desa Mekar Mulya.

NANGA BULIK – Pihak Kejaksaan Negeri Lamandau ikut memberikan materi dalam kegiatan sosialisasi Perlindungan Anak dan Perempuan di Desa Mekar Mulya, Jumat 25 Juni 2021.

Dalam kegiatan itu, diisi penyampaian materi oleh Peradi (Persatuan Advokat Indonesia), Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Lamandau.

Kasi Intel Kejari Lamandau, Ma’ruf Muzakir menyampaikan bahwa, kekerasan dalam rumah tangga bisa berupa fisik, verbal, seksual maupun penelantaran ekonomi.

Jaksa yang akrap disapa Ma’ruf menegaskan, bahwa pelaku kekerasan dalam rumah tangga akan mendapatkan hukuman yang berat.

Berbagai pasal dapat menjerat pelaku dengan hukuman hingga 15 tahun penjara atau pidana denda, seperti Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Ma’ruf meminta agar korban tidak ragu untuk melapor. “Jangan ragu untuk melapor kepada pihak berwajib agar dapat memberi efek jera kepada pelaku,” tegasnya. (Andre/beritasampit.co.id).