BARABAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST) masih memproses penyederhanaan dan penyetaraan jabatan PNS di lingkungan kerjanya, yakni pengalihan jabatan struktural, dari administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV) ke fungsional.
Kabag Organisasi Setda HST, M. Afni Hidayat merincikan ada 583 jabatan dari eselon III dan IV. Rinciannya, eselon III sebanyak 134 dan eselon IV sebanyak 449. Sementara jumlah eselon IV yang diusulkan untuk penyederhanaan sebanyak 444 jabatan, sedangkan untuk eselon III masih diidentifikasi.
Namun, khusus untuk eselon IV ada yang tidak diusulkan, seperti Lurah dan Sekretaris Lurah dan satu jabatan di BPBD HST.
“Kami punya waktu hingga 30 Juni 2021 ini, sebelum tahap pengusulan selesai,” kata M. Afni Hidayat, Senin 14 Juni 2021.
Setelah tenggang waktu pengusulan habis, lanjut Afni, tinggal menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri untuk pelantikan.
“Batasnya 31 Desember 2021 para pejabat yang diusulkan harus sudah dilantik untuk disetarakan dan dialihkan ke jabatan fungsional,” terang Afni.
Mengenai tunjangan jabatan struktural yang dialihkan jadi fungsional, Afni menyebut sesuai dengan aturan Pemerintah Pusat. Kata dia, pengalihan jabatan struktural ke fungsional ini tidak mengurangi penghasilan yang selama ini diperoleh PNS yang bersangkutan.
Afni juga menegaskan, usulan nama pejabat yang diserahkan ke Kemendagri juga disertai besaran penghasilan para pejabat. “Jadi penghasilan yang diperoleh saat jabatan struktural kemudian penghasilan yang diusulkan saat dialihkan ke fungsional menjadi pertimbangan pusat apakah disetujui atau tidak,” kata Afni.
Sampai saat ini pihaknya masih menunggu aturan tambahan terkait penyederhanaan birokrasi ini. Aturan yang ditunggu mekanisme kerja pejabat yang dialihkan, yang mengatur kinerja dengan atasannya atau pejabat eselon II.
Penyederhanaan birokrasi sebagai upaya untuk mempercepat kinerja birokrasi pemerintahan yang dinilai masih lamban akibat struktur yang panjang.
“Semua OPD terdampak penyederhanaan, memang ada variasi sesuai ketentuan. Yang tidak terdampak penyederhanaan kepala wilayah (Camat) walaupun mereka eselon III, Lurah dan Sekretaris Lurah,” pungkas Afni. (Sin/beritasampit.co.id).