KUALA PEMBUANG – Lantaran melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan saat menggelar hajatan atas acara pernikahan anaknya, dengan mengadakan hiburan musik orgen tunggal dan mengundang kerumunan masyarakat, seorang warga Desa Tanjung Paring Kecamatan Danau Seluluk pemilik hajatan berinisial DU (39) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono saat press rilis mengatakan, terhadap kasus tersebut pihaknya telah memeriksa sebanyak sembilan orang saksi. Jelasnya, kronologi terhadap pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan itu awalnya, Sabtu 22 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Pospol Danau Seluluk melakukan pengecekkan terkait adanya kegiatan masyarakat yaitu hiburan malam dengan menggunakan musik orgen tunggal.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata memang benar adanya kegiatan tersebut. Hingga anggota Pospol setempat memberikan imbauan kepada penyelenggara acara terkait protokol kesehatan (prokes) selama pandemi Covid-19 agar segera menghentikan acara hiburan malam tersebut.
Namun, malam berikutnya yaitu pada Minggu 23 Mei 2021 kejadian pelanggaran protokol kesehatan (prokes) kembali terjadi lagi, pasalnya kegiatan hiburan malam dengan musik organ tunggal tersebut kembali berlangsung.
“Dan ternyata sampai pukul 22.45 WIB acara tersebut baru bisa dihentikan. Pada saat acara hiburan malam itu, selain tidak mengindahkan apa yang menjadi ketentuan, dimana disitu banyak masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak,” kata Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono, Selasa 1 Juni 2021.
Ungkapnya, bahkan di tempat acara yang berada di Jalan Padat Karya Desa Tanjung Pinang Kecamatan Danau Seluluk itu, juga memiliki potensi-potensi kerawanan yang dapat menimbulkan kerawanan di bidang Kamtibmas.
“Setelah itu kami BAP pada tersangka dan tersangka mengakui itu semua, dan tersangka juga sangat kooperatif. Dan memang pada hari sebelumnya, sudah diingatkan untuk tidak melaksanakan hiburan malam dengan musik organ tunggal. Dan ternyata acara tersebut dua malam,” ujarnya.
Kapolres Seruyan menambahkan, dimana modus pelanggaran yaitu tersangka melanggar Kekarantinaan Kesehatan. Pasalnya, pada awalnya dari pihak perangkat desa dan pihak kepolisian telah melakukan imbauan dan sosialisasi serta larangan untuk menggelar acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat.
“Namun tersangka yang mana sudah mengetahui hal tersebut tetap mengadakan acara orgen tunggal tersebut, untuk merayakan acara pernikahan anak tersangka untuk membahagiakan anaknya,” katanya.
AKBP Bayu Wicaksono menambahkan, terhadap tersangka tersebut dijerat atau dikenakan dengan Pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan atau pidana denda paling banyak 100 juta rupiah.
Atau pasal 216 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
“Jadi untuk tersangka tidak kita lakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Namun tersangka sangat kooperatif, dan buktinya sudah hadir disini dan kita apresiasi. Sementara untuk barang bukti yaitu berupa satu lembar undangan resepsi pernikahan, dan pendukung ada beberapa dokumentasi juga yang kami amankan,” pungkasnya. (ASY)