KUALA PEMBUANG – Wakil Bupati Seruyan Iswanti menyampaikan rancangan awal perubahan Rencana Pembangunan Jangka Manengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023 pada rapat paripurna ke I masa persidangan III. Rabu 19 Mei 2021.
“Penyusunan perubahan RPJMD Seruyan 2018-2023 mengacu pada pasal 49 ayat 2 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa kepala daerah mengajukan rancangan awal perubahan RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan,” ujar Iswanti.
Iswanti menyebut, dokumen RPJMD merupakan rancangan pembangunan daerah yang dibuat setiap lima tahun dan mutlak tersedia dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional sebagai implementasi sebagai implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 24 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015.
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 263, Undang-Undang 23 Tahun 2014, RPJMD merupakan penjabaran dari visi misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah serta keuangan daerah, maupun program perangkat daerah yang disertai dengan kerangka bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun ke depan.
“Hal yang mendasari perubahan RPJMD tahun 2018-2023 yaitu terjadinya wabah Covid-19 berdampak tidak hanya pada sektor kesehatan, namun juga berpengaruh pada sektor ekonomi dan sosial masyarakat, seperti dengan menurunnya pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya jumlah penduduk miskin sehingga pendapatan daerah tidak mencapai target,” ujarnya.
Selain itu, Iswanti menyebut diperlukan rasionalisasi terhadap target-target indikator kinerja yang sudah tercapai maupun yang diperkirakan tidak tercapai.
Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, maupun terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.