Polsek Sematu Jaya Masih Temukan Pengendara Tidak Kantongi Surat Rapid Antigen

ANDRE/BERITA SAMPIT : Kapolsek Sematu Jaya Iptu Karno saat menunjukan aturan SOP kepada pengendara yang hendak menuju ke provinsi Kalbar yang belum mengantongi surat Rapit Tes.

NANGA BULIK – Polsek Sematu Jaya melakukan sosialisasi dengan memberikan informasi tentang larangan mudik tanpa mengantongi surat Rapit Tes kepada para pengendara yang melintas Jl Trans Kalimantan, lintas Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menuju Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

“Dalam operasi ini, kita masih menemukan beberapa pengendara lintas kabupaten dengan tujuan provinsi masih tidak mengantongi Tes Antigen, dalam hal itu kita langsung arahkan untuk melakukan Rapit Tes di Puskesmas terdekat,” tegasnya Kapolsek Sematu Jaya Iptu Karno, Kamis 6 Mei 2021.

Kapolsek Sematu Jaya bersama tim gabungan terus melakukan penyekatan bagi pengendara bermotor dengan plat nomor polisi dari Luar daerah. Selain itu, mereka juga memberikan sosialisasi perihal larangan mudik Lebaran.

Karno menjelaskan bagi pengendara bermotor dengan plat nomor dari luar Kalteng dilakukan persis di Pos Pemantauan Arus Mudik di Kecamatan Sematu Jaya, mobil dengan plat nomor polisi dari luar Kalteng yang melintas di depan pos akan dihentikan.

Pengendara diminta menunjukkan surat Rapid tes untuk ke Provinsi sebelah. Bagi yang bisa menunjukkan dipersilakan melanjutkan perjalanan, namun bagi pengendara yang tidak membawa diminta turun dan dilakukan rapid tes di puskesmas terdekat.

“Kita akan terus berjaga untuk penyekatan selama 24 jam guna mengantisipasi kelonjakan pengendara para pemudik” tegasnya.

Menurut dia fokus operasi ini tentang keselamatan demi mengurangi adanya penyebaran COVID-19, kemudian akan terus mensosialisasikan larangan mudik, dan melakukan pengecekan terhadap kendaraan plat nomor polisi dari luar Kalteng.

(Andre/beritasampit.co.id)