Peran Kejaksaan Pada Masa Pandemi Covid-19

IST/BERITA SAMPIT - Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamandau, Erikson Siregar (kanan).

NANGA BULIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau sosialisasi peran kejaksaan pada masa pandemi Covid-19 dalam agenda “Jaksa Menyapa” di salah satu radio lokal Lamandau, Selasa 2 Maret 2021 pukul 09.00 – 10.00 WIB.

Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Kejari Lamandau, Erikson Siregar yang menjadi narasumber mengatakan, bahwa yang menjadi tema pada kegiatan Jaksa Menyapa kemarin adalah peran kejaksaan di masa Covid-19.

“Banyak masyarakat yang belum mengetahui vaksinasi dan juga pasal undang-undang nya, dari sinilah kita sosialisasi tentang vaksinasi,” ujarnya saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis 4 Maret 2021.

Erikson menjelaskan, vaksinasi berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional (Permenkes 23/2018) serta sudah di uji di BPOM, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Nomor HK.02.02. 1.2.1.1.20.1126 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Darurat.

“Berarti jelas pasal di atas, bahwa pemberian vaksin untuk meningkatkan kekebalan tubuh seseorang terhadap suatu penyakit, sangat wajib dilakukan,” katanya.

Erikson juga membeberkan ancaman hukum bagi orang atau sekelompok orang yang menghalangi penyelenggaraan imunisasi dapat dikenakan sanksi yang merujuk pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sudah diatur dalam Undang-Undang ini, akan diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir juga Staf Seksi Intelijen Kejari Lamandau, Randa Morgan Tarigan, serta karyawan honorer pada seksi Intelijen Winda Purnama. (Andre/beritasampit.co.id).