KPU: Harati Akan Ditetapkan Paling Lambat Tiga Hari Setelah Putusan MK

Halikinor – Irawati (Harati)

SAMPIT – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam agenda putusan sengketa perselisihan hasil pilkada (PHP) calon bupati dan wakil bupati Kotawatingin Timur (Kotim), Selasa 16 Februari 2021 berjalan lancar.

Dalam sidang di MK, majelis hakim tidak menerima gugatan yang diajukan oleh pasangan M Rudini – Samsudin (Bercahaya). Sedangkan pasangan Halikinor – Irawati (Harati) sebagai sebagai pihak terkait dan KPU Kotawaringin Timur sebagai termohon.

Menyikapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotim mengaku segera menetapkan pasangan Harati, sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim terpilih, seiring putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan pasangan Bercahaya.

“Agenda selanjutnya adalah penetapan calon terpilih. Sesuai PKPU, penetapan itu paling lambat tiga hari setelah menerima putusan MK,” kata Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih saat dikonfirmasi.

Sementara dirinya menyebutkan soal waktu pelantikan bupati terpilih, Siti Fathonah menyatakan semua dilaksanakan sesuai prosedur. KPU akan melaksanakan tugas dan tahapan sesuai kewenangan yang ada pada KPU.

“Setelah kami tetapkan (calon terpilih), berita acara dan surat keputusannya sehari setelah penetapan itu langsung kami akan serahkan ke DPRD agar bisa diproses selanjutnya,” tutupnya.

(Jimy)