Anggaran Covid-19 Masuk dalam Belanja Tidak Terduga, Ini Penjelasannya?

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto (Foto Ist)

PALANGKA RAYA – Guna mengantisipasi peggunaan anggaran yang insidental dalam penanganan Pandemi Covid-19, anggaran untuk penanganan Covid-19 dimasukkan dalam belanja tidak terduga.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto. Dijelaskannya, kebijakan ini dilakukan untuk efisiensi, sehingga dapat digunakan sewaktu-waktu diperlukan.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tersebut, diatur bahwa seluruh pergeseran atau refocusing belanja dimasukkan ke dalam belanja tidak terduga,” jeasnya, Selasa (28/4)

Kebijakan tersebut lanjutnya, sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama atau SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan soal penggunaan anggaran yang memungkinkan kepala daerah menggunakan anggaran mendahului APBD.

“Karena masuk Belanja Tidak Terduga, maka penggunaannya lebih fleksibel untuk mengantisipasi dinamika kebutuhan penangan Covid-19 beserta dampaknya yang sangat dinamis,” tuturnya.

(gra/beritasampit)