PALANGKA RAYA – Mencegah terjadinya kerumunan saat Tahun Baru 2021, Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut, Bripka Mokh Abdullah Edris melaksanakan kegiatan Patroli rutin di wilayah Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin 28 Desember 2020.
Dalam pelaksanaannya, Bripka Edris bersama dengan Anggota Babinsa Kelurahan Petuk Ketimpun menyambangi rumah Ketua RT 01 Yuli serta mensosialisasikan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021.
“Sosialisasi Maklumat tersebut merupakan salah satu upaya Polri dalam rangka mencegah terjadinya cluster baru penyebaran Covid-19 akibat kerumunan massa saat merayakan Natal dan Tahun Baru 2021,” kata Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut, Bripka Mokh Abdullah Edris.
Edris menambahkan pihaknya selalu mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya, agar tidak melakukan kegiatan yang dapat mengundang banyak orang serta menyebabkan terjadinya kerumunan.
Dirinya menegaskan, Petugas Kepolisian akan menindak tegas apabila ada pihak yang sengaja melakukan hal-hal yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Maklumat tersebut. (Hardi/beritasampit.co.id).