INDAGIRI HULU– Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengoreksi pengucapan yang salah dari istilah Sosialisasi Empat Pilar, oleh beberapa anggota masyarakat di Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Koreksi itu disampaikan Hidayat secara daring, saat menjadi pembicara pada acara Temu Tokoh Nasional / Kebangsaan, kerjasama MPR dengan Yayasan Madani Cinta Indragiri, Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, Rabu (25/11/2020).
Menurut Hidayat istilah yang benar yakni Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, dimana Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk Negara Dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara.
Tugas dan kewajiban Anggota MPR yaitu memasarakatkan Empat Pilar MPR RI.
“Jadi, bukan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, bukan pula Sosialisasi Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara,” tutur Hidayat meluruskan.
Politisi PKS itu mengatakan MPR dalam hal ini tidak pernah menggunakan istilah Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan. Karena frasa Sosialisasi Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara sudah dilarang oleh Mahkamah Konstitusi. Dan tidak boleh dipakai lagi.
Hidayat menjelaskan pada era Ketua MPR (alm) Taufiq Kiemas istilah yang digunakan adalah Sosialisasi Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara. Namun, istilah tersebut diyudicial review, dianggap mensejajarkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara dengan tiga pilar lainnya.
“Akibatnya, MK melarang penggunaan istilah Sosialisasi Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara” pungkas Hidayat Nur Wahid.
(dis/beritasampit.co.id)