Lokasi Pemasangan APK Tidak Lagi Asal-asalan, Ini Penjelasannya

BELUM DITERTIBKAN : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Sejumlah APK yang dipasang disekitar Bundaran Tjilik Riwut, Sampit, diminta secepatnya ditertibkan, terutama yang tidak layak.

SAMPIT – Pemasangan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan bakal calon baik pada Pemilihan Umum (Pemilu) Gubernur/Wakil Gubernur Kalteng maupun Bupati dan Wakil Bupati Kotim tidak asal-alasan lagi. Apalagi ditemukan akan ditertibkan.

Ketua Bawaslu Kotim M Tohari mengatakan, yang menentukan titik-titik pemasangan APK pasangan calon adalah KPU Kotim.

“Pemasangan APK sesuai jalur yang ditetapkan KPU, di luar itu bukan wewenang apabila ditertibkan,” ujar Tohari kepada sejumlah awak media saat berada di Kantor KPU Kotim, Rabu 23 September 2020.

Mengenai titik-titik lokasi pemasangan APK, lanjutnya, masih dalam pembahasan karena dalam beberapa hari ini KPU masih melakukan penetapan bakal calon menjadi calon, kemudian dilanjutkan pengambilan nomor urut masing-masing pasangan calon.

Sekadar diketahui, KPU Kotim telah menerima 4 pasangan bakal calon yakni, Halikinnor-Irawati (HARATI), Suprianti-Arsyad (SUPER), Rudini-Samsudin (BERCAHAYA) dan Taufiq Mukri-Supriadi (PANTAS).

Terkait berapa jumlah APK yang diperbolehkan untuk dipasang, Tohari kembali menegaskan, hal itupun masih dalam tahap pembahasan.

“Yang jelas, sebelum lakukan pemasangan APK hendaknya koordinasikan supaya tidak terkena sanksi dan penertiban,” sarannya.

(ifin/beritasampit.co.id)