TAMIYANG LAYANG – Sidang perkara perdata nomor: 11/Pdt. G/ 2020 / PN. antara Leriantu dan kawan-kawan yang tergabung sebagai Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) kabupaten Barito Timur provinsi Kalimantan Tengah selaku penggugat, menggugat Bupati Barito Timur dan Sekretaris Daerah.
Pada hari ini, Selasa 22 september 2020 Pengadilan Negeri kelas ll Tamiang Layang. Majelis Hakim membacakan Putusan hasil akhir dari beberapa kali dilakukannya sidang.
Sidang ini dikawal oleh sejumlah aparat Kepolisian dan Satpol PP dan dihadiri oleh Kuasa Hukum penggugat dan tergugat serta sejumlah mantan Perangkat Desa.
Sidang dimulai pukul 09.00 WIB sampai 12.30 WIB berjalan aman dan tertib serta mengacu sesuai pada standar protokol kesehatan wabah covid19.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana Hakim Anggota Kharisma Laras Sulu dan Hakim anggota Helka Rerung.
Dalam hasil putusan oleh Deni Indrayana, yang juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, diwakili Helka Rerung. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum mengatakan gugatan tersebut ditolak.
“Gugatan melawan hukum dari penggugat ditujukan kepada tergugat dan turut tergugat ditolak secara keseluruhannya dengan pokok perkaranya membebankan pada pihak penggugat untuk membayar biaya sidang,” ucapnya.
Indrayana pun setelah ketok palu mengatakan, “semua ini sesuai aturan dan pertimbangan hukum demi kebenaran dan keadilan,” tutupnya.
(udek/beritasampit.co.id)