SAMPIT – Ketua DPC PDI Perjuangan, Ahmad Yani menyampaikan sampai saat ini mengenai rekomendasi untuk bakal calon bupati dan wakil bupati yang maju dalam Pildaka 9 Desember mendatang sampai saat ini belum ada keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DP)..
”Kalau berbicara mengenai siapa yang akan menerima rekomendasi itu kewenangan DPP PDI Perjuangan yang akan menjawab. Sampai saat ini belum ada kabar siapa yang akan menerima rekomendasi tersebut dari 23 orang calon bupati dan wakil bupati yang mendaftarkan diri ke kami DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),” ucap Ketua DPC PDI Perjuangan Kotim, Ahmad Yani, ketika di wawancarai. Senin 10 Agustus 2020.
Menurut Ahmad Yani, siapapun yang ditugaskan oleh partai untuk mengabdi kepada rakyat Kotim nantinya apabila terpilih sebagai bupati dan wakil bupati. Mereka wajib untuk memperhatikan rakyatnya, dan pihak nya sebagai kader partai taat dan tunduk atas apa yang di putuskan partai.
“Siapa pun orangnya nanti, kewajiban kami untuk memenangkangkan nya secara bergotong royong dan itu sudah kami buktikan dengan melakukan konsolidasi partai untuk menghadapai kesiapan pelaksaan Pilkada 2020,” tutur Ahmad Yani.
Adapun konsolidasi partai yang telah pihak DPC lakukan saat ini. Ungkapan Ahmad Yani dibuktikan dengan adanya 186 ranting, 1.718 orang pengurus dan terbentuknya 17 PAC yang sudah siap sama-sama bergotong royong memenangkan calon yang di rekomendasikan oleh DPP sebagai calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah dari PDI Perjuangan.
Sementara saat di singgung. Apakah rekomendasi dari DPP partai berlogo banteng moncong putih tersebut akan diperjuangkan untuk orang tentu, dengan tegas mantan anggota DPRD Kotim ini menegaskan semua urusan rekomendasi hanyalah kewenangan DPP dan tugas mereka hanyalah melakukan penjaringan nama-nama calon yang mendaftarkan diri ke DPC PDI Perjuangan.
(im/beritasampit.co.id).