Pelaku Fetish Pocong Jarik Ditangkap Tim Gabungan di Kapuas

IST/BERITA SAMPIT - Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang Bungkus (20) terduga pelaku fetish pocong bungkus (dua dari kanan).

KUALA KAPUAS – Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang Bungkus (20) terduga pelaku fetish pocong jarik akhirnya berhasil ditangkap Tim Gabungan Polrestabes Surabaya bersama Satuan Reskrim Polres Kapuas jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis 6 Agustus 2020 sore.

Hal tersebut dibenarkan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, saat dihubungi via telepon, Jumat 7 Agustus 2020. Gilang ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Gang 6 Handel Selamat Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Kasus yang menghebohkan jagat tersebut, berawal saat pelaku menyuruh korbannya tidur terlentang dengan badan dibungkus kain jarik, dengan dalih sedang melakukan riset atau penelitian di kampusnya.

Setelah berhasil menangkap pelaku yang merupakan mahasiswa di Surabaya ini, Tim Gabungan langsung membawa Gilang ke RSUD Kapuas untuk dilakukan Rapid Test dan hasilnya non reaktif.

“Saat ini pelaku sudah dibawah oleh penyidik Polrestabes ke Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Hendra.

Pelaku akan dikenakan pasal 29 jo 45b Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 2 (1), (2) Undang-undang TPPU pasal 335 KUHPidana. (Hardi/beritasampit.co.id).