SAMPIT – Kegiatan resepsi pernikahan, Aqiqa serta acara yang menyangkut keramaian, kini sudah bisa dilaksanakan kembali di masa transisi atau new normal ini, dengan catatan masyarakat juga mengikuti aturan pemerintah, salah satunya harus mengantongi izin dari Gugus Tugas setempat.
Namun sangat disayangkan, dalam pelaksanaannya ada saja diduga oknum-oknum yang tak bertanggung jawab memanfaatkan situasi tersebut, dengan menarik biaya kisaran sekitar Rp 1,5 sampai Rp 2 juta, bagi warga yang ingin mendapatkan surat izin kegiatan itu.
Seperti yang dikeluhkan MH salah seorang warga yang tidak ingin namanya di publikasikan, merasa keberatan karena biaya yang dipinta terlalu besar, apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini, dengan uang sebesar itu sangat bermanfaat untuk kebutuhan yang lain.
“Masa Corona ini uang 2 juta sangat besar, kita juga bisa memanfaatkan uang itu untuk menambah apa yang diperlukan dalam acara,” tandasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Gugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kotawaringin Timur (Kotim), Multazam, menanggapi bahwa pengurusan surat izin kegiatan gratis, artinya tidak ada biaya.
“Saya sudah menekankan kepada seluruh petugas di Gugus ini, jangan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan. Terkait dengan biaya, saya juga tegaskan tidak ada pungutan atau gratis,” tegas Multazam, senin 27 Juli 2020.
Masalah diduga adanya pungutan itu, permasalahan ini akan ditindaklanjutinya. Selain itu, Multazam juga mengimbau pada seluruh masyarakat Kotim, yang ingin menggelar acara atau kegiatan lain, agar melakukan sendiri tanpa menggunakan jasa orang lain.
“Bagi masyarakat yang ingin membuat kegiatan acara seperti resepsi pernikahan, aqiqa atau lainnya yang berkaitan mengumpulkan orang, saya sarankan datang sendiri ke Gugus, urus sendiri dokumen yang diperlukan, jangan menggunakan jasa orang lain, ini lebih aman,” pungkasnya.
(Cha/beritasampit.co.id)