Soal Pembukaan Sekolah di Kalteng, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan Provinsi

Hardi/BERITA SAMPIT - Plt Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Mofit Saptono Subagio

PALANGKA RAYA – Pelakasana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Mofit Saptono Subagio menjelaskan untuk wilayah zona hijau seperti Sukamara, boleh membuka sekolah sesuai dengan protokol pendidikan yang sudah disiapkan. Hal ini berdasarkan dari surat edaran kemendikbud nomor 4 tahun 2020 dan SKB 4 menteri, hal itu sudah disiapkan dan ditanda tangani oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

Sedangkan untuk zona merah belum diperbolehkan untuk buka sekolah, akan tetapi untuk kecamatan yang zona hijau karena segi geografis letaknya cukup jauh dan itu bisa membuka sekolah.

Namun untuk kabupaten yang zona hijau atau hijau secara kecamatan, pada saat pelaksanaan tatap muka terbatas yang sudah diatur tersebut kepala sekolah harus selalu koordinasi dengan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) setempat, baik itu camat, kapolsek, koramil dan puskesmas.

“Karena biasanya polsek, koramil dan puskesmas itu mendapatkan data-data lebih awal adanya dinamika perubahan-perubahan kondisi covid-19 saat ini. Apabila kondisinya tidak bisa ditoleransi lagi, maka semua kegiatan dihentikan,” terang Mofit Saptono Subagio.

Mofit juga kembali menegaskan untuk  sekolah yang akan dibuka di zona hijau akan disesuaikan dengan jumlah-jumlah kecamatan yang jauh, setelah itu akan dilihat sekolahnya dan jumlah muridnya.

Sedangkan untuk waktu pembelajaran akan dipangkas sebanyak 50 persen yang semula 8 jam menjadi 4 jam saja, untuk pelaksanaannya itu sekitar tanggal 16 setelah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Jenjang SMA/SMK/SLB se Kalteng Tahun Ajaran 2020/2021 selesai

(Hardi/Beritasampit.co.id)