SAMPIT – Narkotika jenis sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Penangkapan ini di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Arasi beserta anggotanya berlokasi ruas Jalan Samporna, masuk Jalan Samporna 1, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Ketapang, Kotim.
“Barang bukti sabu dengan berat 1 (satu) ons, penangkapannya baru saja kami lakukan malam ini sekira pukul 19.30 WIB,” ucap Kasat Narkoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakin, Jumat 10 Juli 2020 saat di tempat kejadian perkara.
Sementara itu, mengenai data lengkap seperti nama dan apa saja barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka. Kasat narkoba menyebutkan nanti akan diungkapkan saat selesai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sampai berita ini dinaikkan, terlihat di lokasi kejadian perkara terdapat dua orang pemuda yang diamankan dengan cara di borgol tangannya.
(im/beritasampit.co.id).