JAKARTA— Akhir akhir ini marak terjadi pencabulan, pelecehan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Setelah sebelumnya warga Amerika Serikat, Russ Albert Medlin yang ditangkap polisi di Jakarta Selatan karena mencabuli Anak.
Kini, terjadi lagi pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh Francois Abello Camille, warga negara Perancis.
Francois dibekuk Subdit 5 Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya di Hotel Prinsen Park, Mangga Besar, Jakarta Barat pada Juni 2020, lalu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat konferensi pers, Kamis (9/7/2020) mengatakan bahwa rata-rata korban perempuan merupakan anak-anak jalanan.
Nana bilang, pelaku merayu mereka dengan iming-iming uang sembari menawarkan untuk menjadi foto model Internasional.
“Jika ada yang mau,mereka dibawa ke Hotel untuk didandan untuk melakukan sesi pemotretan, sebelum disetubuhi,” tutur Kapolda.
Adapun tarif yang ditawarkan Francois yakni berkisar Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta dalam satu kali sesi pemotretan.
“Bagi anak yang tidak mau disetubuhi. Maka pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap mereka,” pungkas Irjen Pol Nana Sudjana.
Sejumlah barang bukti berupa 305 video mesum anak yang direkam bersama pelaku itu pu berhasil disita polisi.
Francois Abello Camille yang berusia 65 tahun itu dijerat pasal berlapis yakni pasal 81 Jo 76D Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 dan Pasal 81 ayat (5) tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana seumur hidup dan dikenai tindakan kebiri kimia terhadap pelaku.
(dis/beritasampit.co.id)