NANGA BULIK – Antisipasi Pungli dan juga Langkah social distancing yang mengukur di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau secara tegas diberlakukan, bahkan di sektor pelayanan publik
Hal itu di sampai oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamandau, Budi Prastowo melalui sekertarisnya Turmidi mengatakan ingin pindah domisili, tak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW. Mereka hanya perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik sebagai syaratnya.
“Aturan ini sudah lama diterapkan, dan juga untuk mempersingkat birokrasi masyarakat dalam mengurusi kepindahan mereka, sayangnya hanya sebagian masyarakat saja yang tahu tentang domisili online ini,” ungkap Turmidi, Senin 15 Juni 2020.
Iya menjelaskan pihak yang bersangkutan cukup datang ke Dinas Dukcapil, dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Lalu, Dinas Dukcapil daerah asal akan membuatkan surat keterangan pindah (SKPWNI) untuk dibawa ke tempat daerah anda tinggal.
Setelah Dinas Dukcapil tempat tujuan menerima SKPWNI, maka mereka akan menerbitkan KTP elektronik dan KK sesuai tempat baru, sekaligus menarik KTP elektronik yang lama.
“Yang bersangkutan cukup bawa fotokopi KK, datang ke kita, Dari kita membuatkan surat pindah untuk diajukan ketempat asal tinggal, setelah menerima surat pindah, kemudian menerbitkan KTP-el dan KK. KTP-el yang lama ditarik oleh Dinas Dukcapil di tempat baru, tapi memang butuh proses,” jelasnya.
Setalah itu lanjutnya, Turmidi menerangkan domisili tampa RT dan RW ini hanya kendala dari kesiapan Dinas Kependudukan asal tempat tinggal warga.
“Kalau disdukcapil tempat asal warga merespon cepat, otomatis dua hari pasti sudah jadi berdomisili, paling lama kita menunggu sampai 5 smpai 6 harilah, untuk menunggunya,” Terangnya.
Turmidi pun menghimbau. Mereka, yang pindah domisili juga tetap perlu melapor RT/RW setempat untuk melapor saat datang di tempat baru, sekaligus mengenalkan diri. (Andre/beritasampit.co.id)