Rapat Paripurna Usulan Pembentukan Pansus Covid-19 DPRD Kotim Diwarnai Interupsi, Akhirnya Ditutup

RAPAT PARIPURNA : IM/BERITA SAMPIT - Anggota DPRD Kotawaringin Timur dari berbagai fraksi saat mengikuti Rapat Paripurna pembentukan Pansus Covid-19 DPRD.

SAMPIT – Rapat Paripurna usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 di gedung DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) diwarnai interupsi, lantaran para wakil rakyat yang hadir tidak satu suara dalam proses terbentuk Pansus, Selasa 9 Juni 2020.

Anggota DPRD yang kontra menilai Rapat Paripurna pembentukan Pansus ini tidak sesuai dengan mekanisme tata tertib DPRD yang berlaku, lantaran tidak tersedianya anggaran untuk Pansus serta belum digunakannya anggaran daerah untuk penanganan Covid-19.

Sementara, anggota DPRD yang pro, beranggapan bahwa Pansus Covid-19 dibentuk bisa mendorong agar adanya percepatan penanganan virus corona di Kabupaten Kotim.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotim, Dra Rinie Aria Gagah terlihat banyak anggota DPRD yang saling lempar argumen antara pro dan kontra, yang mengakibatkan rapat paripurna yang awalnya hanya untuk mendengarkan usulan fraksi terhadap pembentukan pansus dari tiga fraksi PAN, PKB dan Golkar ini ditutup.

“Rapat Paripurna ini memang tidak harus menghasilkan kesepakatan karena sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus) agendanya hanya untuk mendengarkan usulan dari tiga fraksi terhadap pembentukan pansus Covid-19, jadi rapat langsung ditutup karena masih banyak perbedaan pendapat,” kata Rinie, usai Rapat Paripurna.

Menurutnya, dinamika dalam sebuah perbedaan pandangan terhadap suatu persoalan itu sangat wajar terjadi di lembaga legislatif, hanya saja kita harus sama-sama menyikapinya dengan kedewasaan.

“Rapat Paripurna usulan pembentukan Pansus Covid-19 akan dilanjutkan di agenda rapat berikutnya melalui penjadwalan yang akan dibahas melalui Banmus DPRD,” tutupnya. (Im/beritasampit.co.id).