Polres Kapuas Tangkap 33 Tersangka Kasus Narkoba Selama Enam Bulan

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Wakapolres Kompol Muhammad Amiruddin dan Kasatnarkoba Iptu Suherman saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba selama enam bulan, Jumat (5/6/2020).

KUALA KAPUAS – Polres Kapuas menangkap 33 orang tersangka dari 23 kasus narkoba selama enam bulan, terhitung dari bulan Januari sampai Juni 2020.

Hai ini sebagaimana diungkapkan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres setempat, Jumat (5/6/2020).

“Sejak bulan Januari sampai Juni ini, Polres Kapuas telah mengungkap 23 kasus narkoba dengan 33 orang tersangka,” katanya yang saat itu didampingi Wakapolres Kompol Muhammad Amiruddin dan Kasatnarkoba Iptu Suherman.

Lanjut Kapolres, tersangka yang diamankan 33 orang itu terdiri 30 orang laki-laki dan 2 orang perempuan dengan kasus narkotika, serta 1 orang laki-laki terkait kasus tindak pidana kesehatan.

Sambung dia, 33 tersangka tersebut diamankan dari 23 kasus. Yang mana 21 kasus narkotika dan 1 kasus tindak pidana kesehatan ditangani Satresnarkoba Polres Kapuas. Sedangkan 1 kasus narkotika ditangani Polsek jajaran.

“Adapun barang bukti telah diamankan berupa sabu 38,61 gram, Seledryl 738 butir, ekstasi 3 butir dan sejumlah uang tunai,” ungkap Manang.

Dikesempatan ini dia meminta masyarakat agar menjauh penyalahgunaan narkoba dan kiranya dapat memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

“Kami berkomitmen peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas akan terus ditindak dan ditindak tegas,” tukas Manang.

(irfan/beritasampit.co.id)