SAMPIT – Menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas hiburan malam di kilometer 12 Jalan Sudirman Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin 11 Mei 2020 dini hari melakukan razia.
Razia ini dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kotim, Fuad Sidiq bersama Camat Mentawa Baru Ketapang, Sutimin menyisir kawasan eks lokalisasi tersebut, bahkan juga memanggil Ketua RT setempat, untuk membantu melakukan pengawasan agar tidak ada aktivitas hiburan malam disana.
“Kedatangan kita kesini menindak lanjuti laporan warga yang merasa resah karena ada kegiatan hiburan malam, tapi saat kita datang tidak ada kegiatan,” ungkap Fuad.
Namun untuk mengantisipasi dan memastikan tidak ada kegiatan seperti yang dilaporkan warga, pihaknya kemudian memanggil Ketua RT setempat untuk memberikan sosialisasi pada warganya agar mentaati aturan pemerintah.
“Kita sudah panggil Ketua RT disana, dan meminta agar jangan ada kegiatan hiburan malam di tengah tanggap darurat Covid-19 dan bulan ramadan ini,” tandasnya. (Cha/beritasampit.co.id).