Gubernur : Walikota Harus Menetapkan Jangka Waktu PSBB

Ist/BERITA SAMPIT - Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta Walikota Palangka Raya untuk membuat Keputusan tentang Penetapan Jangka Waktu PSBB. Selanjutnya, dalam persiapan dan pelaksanaan PSBB Kota, Gugus Tugas Kota Palangka Raya diminta selalu berkoordinasi dengan Gubernur Kalteng selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng.

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan penetapan PSBB di Kota Palangka Raya didasarkan pada pertimbangan  bahwa  telah  terjadi  peningkatan  dan  penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Palangka Raya.

“Selain pertimbangan tersebut, PSBB Kota Palangka Raya juga didasarkan atas hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas,” kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan tentang PSBB di Palangka Raya, Gubernur Kalteng meminta Walikota Palangka Raya segera menindaklanjuti keputusan tersebut dengan membuat Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan PSBB di Kota Palangka Raya.

“Peraturan Walikota inilah yang akan menjadi panduan bagi seluruh pihak yang terkait termasuk masyarakat Kota Palangka Raya dalam menjalankan PSBB,” jelas Gubenur Sugianto.

(Hardi/beritasampit.co.id)